"Akan didalami pengemudi, pengelola atau pemilik kendaraan karena tidak mengawasi muatan kendaraan," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kecelakaan tol Cipularang, tersangka bisa bertambah
Baca juga: Menhub minta Jasa Marga pasang rambu tegas cegah kecelakaan Cipularang
Baca juga: KM 90 Tol Cipularang kerap terjadi kecelakaan, Menhub kirim analis
Menurut dia, bila nanti terbukti pengelola atau pemilik dump truck lalai dalam mengawasi muatan kendaraan, maka pengelola atau pemilik truk bisa dijerat pidana.
"Bila terbukti ada pembiaran dari pihak pengelola atau pemilik, dia bisa dijerat pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni DH dan S.
DH adalah supir dump truck no pol B 9763 UIT. Sedangkan S supir dump truck no pol B 9410 UIU.
Namun DH telah meninggal dunia dalam kecelakaan. Kini tinggal tersangka S tengah diperiksa di Polres Purwakarta.
Kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat terjadi pada Senin (2/9). Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan ini, mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019