Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan rehabilitasi itu sesuai dengan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Hasil asesmen tersebut merekomendasikan rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Rio Reifan ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Meski demikian Argo mengatakan proses hukum terhadap Rio Reifan akan tetap berjalan. Argo juga mengatakan berkas perkara kasus Rio telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 2 September 2019.
"Untuk tersangka Rio Reifan saat ini berkas sudah selesai dan dikirim ke Kejati. Hari ini kami mengantar tersangka ke RSKO Cibubur," tuturnya.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba Rio Reifan
Artis Rio Reifan diketahui ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Jalan Cendana 2 Blok E No.25, Pondok Gede, Bekasi pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah petugas menemukan alat hisap sabu-sabu dan menemukan barang bukti berupa pipet kaca berisi sabu-sabu sisa pemakaian seberat netto 0.0129 gram.
Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2019 petugas Labfor Mabes Polri melakukan beberapa pemeriksaan dan hasil tes urin awal menunjukkan Rio positif menggunakan sabu-sabu.
Akibat perbuatannya Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasa 112 ayat 1 Jo Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019