• Beranda
  • Berita
  • Kejati Sumsel dukung polda arahkan pengedar narkoba ke TPPU

Kejati Sumsel dukung polda arahkan pengedar narkoba ke TPPU

4 September 2019 18:42 WIB
Kejati Sumsel dukung polda arahkan pengedar narkoba ke TPPU
Pemusnahan 31 kg dan 5.300 butir pil ekstasi barang bukti narkoba di mapolda, Palembang, Rabu (4/9). (ANTARA/Yudi Abdullah/19)
Kejaksaaan Tinggi Sumatera Selatan mendukung jajaran Polda provinsi setempat mengarahkan tersangka bandar dan jaringan pengedar narkoba diarahkan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka bandar dan pengedar narkoba yang mulai diarahkan penyidik Polda Sumsel dan jajaran melakukan pelanggaran UU Narkoba dan TPPU perlu didukung ketika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasi Narkoba Kejaksaan Tinggi Sumsel, Amanda seusai menyaksikan pemusnahan 31 kg dan 5.300 butir pil ekstasi barang bukti narkoba di mapolda, Palembang, Rabu.

Baca juga: Polres Bintan ungkap penyelundupan 118 kilogram sabu

Baca juga: BNNP Riau gagalkan pengiriman sabu 30 kg asal Malaysia

Baca juga: BNN dan BC Jatim gagalkan peredaran 7 kilogram ganja di Malang


Sekarang ini ada beberapa perkara narkoba dari Polda Sumsel dan BNN provinsi setempat yang menjerat tersangkanya dengan pasal berlapis sesuai UU Narkoba dan TPPU.

Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba secara maskimal akan didukung penuh sehingga penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa ditekan seminimal mungkin.

Dengan mengarahkan kepada perkara TPPU, kekayaan bandar dan pengedar narkoba bisa disita dan tidak bisa lagi menjalankan bisnis terlarangnya itu dari balik jeruji penjara seperti yang terungkap beberapa waktu lalu, katanya.

Menurut dia, pihaknya sangat prihatin melihat data perkara narkoba yang diserahkan pihak kepolisian sepanjang 2019 ini masih tergolong tertinggi dibandingkan dengan perkara lainnya.

"Berdasarkan data yang ditangani Kejari Palembang dan jajaran di 16 kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih tertinggi," ujarnya.

Berdasarkan kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2019 ini dari 300 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sekitar 70 persen di antaranya merupakan perkara narkoba.

Tingginya angka perkara kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di wilayah provinsi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan berbagai tindakan yang dapat meminimalkan perkara tersebut.

Berbagai tindakan yang diharapkan dapat meminimalkan perkara narkoba telah dilakukan seperti memberikan tuntutan hukum yang tinggi bagi terdakwa kejahatan narkoba yang menjalani proses sidang di pengadilan negeri, ujarnya.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019