Sepuluh anggota sindikat pencuri motor (curanmor) yang beraksi di Jakarta dan Tangerang dibekuk polisi, Rabu. Enam di antara mereka dilumpuhkan anggota Kepolisian Sektor Kalideres Jakarta Barat.... mencuri kendaraan bermotor baik di perumahan, indekos, maupun di pusat perniagaan...
Kepala Polsek Kalideres Ajun Komisaris Polisi Indra Maulana menjelaskan ke-10 pelaku yang terdiri atas pencuri, penjual dan penadah berasal dari jaringan Kota Bumi di Tanggamus, Lampung.
"Mereka mencuri kendaraan bermotor baik di perumahan, indekos, maupun di pusat perniagaan. Kami tangkap 10 pelaku, enam di antaranya sudah dikenakan tindakan 'tegas terukur'," ujar dia, di Jakarta, Rabu.
Mereka adalah AI (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SHD (21), AlX (28), FB als D, F als Als, M als A dan SNG, yang tertangkap dalam kurun waktu 22 Agustus hingga 2 September 2019. Hampir sebagian dari mereka merupakan residivis dan pernah dihukum.
Maulana menambahkan enam dari 10 pelaku diberikan tindakan "tegas terukur", lantaran berusaha kabur saat dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lain di kawasan Kamal, Jakarta Utara.
Dari para tersangka, polisi menyita 15 unit sepeda motor hasil curian dan dua kunci leter T, berikut anak kuncinya, dua buah kunci leter L.
Saat diperiksa, beberapa pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman tujuh tahun," kata Maulana.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019