Camat Kembangan Agus Ramdani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sehubungan dengan Instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Gerakan Warga Cegah Kebakaran.
"Ada 10 item pertanyaan untuk warga. Apabila ada dua pertanyaan yang jawabannya tidak sesuai, itu masuk dalam kategori rumah rawan kebakaran," kata Agus di Jakarta, Rabu.
Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait dengan pemasangan kompor, tabung gas, hingga selang dipastikan terpasang sesuai dengan standar keamanan.
Ada juga pertanyaan mengenai penggunaan colokan listrik yang bisa menjadi salah satu penyebab kebakaran.
Rumah yang dianggap rawan kebakaran kemudian ditempeli stiker oleh petugas gabungan.
Pemilihan lokasi di RW 04 Kembangan Utara, menurut Agus, lantaran wilayah tersebut merupakan wilayah rawan kebakaran di Kembangan.
Dari dua RT yang ada di RW 04, sebanyak 33 rumah dipasangi stiker rawan kebakaran dan enam rumah yang terkena sidak OPAL.
"Dari hasil itu, semua nanti kami bentuk forum sistem keselamatan kebakaran lingkungan, itu tingkat RW dan kelurahan, nah, untuk tingkat kecamatan nanti dibuat forum komunikasi keselamatan kebakaran," kata Agus.
Operasi itu dilakukan di sejumlah permukiman padat penduduk Kembangan dengan melibatkan Satpol PP, PLN, TNI, Polri, Gulkarmat, dan unsur masyarakat.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019