Usai diperiksa, Pulungan mengaku akan mematuhi proses hukum di KPK. "Kami patuh hukum. Kami patuh hukum ya," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, dia terlebih dahulu menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Rabu dini hari. Dengan demikian, terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi Nyotosetiadi.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, yang telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di Polisi Militer Kodam Jaya Guntur, jakarta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan Nyotosetiadi adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik dia ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Nyotosetiadi), dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (3/9).
Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Nyotosetiadi, Pulungan, dan dan ASB selaku ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019