Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan gubernur harus memaksimalkan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) sebab gubernur merupakan wakil dari pemerintah pusat.Tadi kami rapat, sebenarnya sudah hampir dua bulan ini rapatnya.
Mendagri di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu mengatakan gubernur bertanggung jawab melaksanakan program strategis pemerintah pusat juga program dari anggaran penerimaan belanja daerahnya, juga penjabaran dari dana otsus.
"Kan kami tidak bisa mengurus sampai ke tingkat distrik (desa) ya, apalagi Kepala Daerah kan dipilih oleh rakyat," katanya.
Menurut dia, pencairan anggaran otsus selalu dilakukan per triwulan sebab mekanismenya diatur dalam Undang-Undang. Tapi penjabaran teknisnya tetap diatur lewat Peraturan Daerah khusus (Perdasus).
"Kami tidak bisa mengatur detailnya, tapi minimal kami sudah mengatur skala prioritas untuk kesehatan, pendidikan, dan sebagainya," kata Mendagri.
Penyaluran dana otonomi khusus itu juga berdasarkan pada audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, wewenang memeriksa itu hanya BPK.
Dana otsus yang disampaikan Kemendagri ke pemerintah daerah di Papua, kata dia, sudah diatur dengan jelas pembagiannya untuk kesejahteraan rakyat.
"Untuk kesehatan sekian persen, untuk pendidikan sekian persen, itu sudah. Tapi teknisnya lewat peraturan daerah khusus (perdasus) provinsi dan ada proses pemeriksaan dari BPK," kata Tjahjo.
Berdasarkan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dana itu diperuntukkan untuk pendidikan yang layak sebesar 20 persen, kesehatan sebesar 15 persen, dan ekonomi rakyat sebesar 10 persen.
Mendagri sudah membahas internal dengan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai revisi dana otonomi khusus (otsus).
"Tadi kami rapat, sebenarnya sudah hampir dua bulan ini rapatnya," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan evaluasi terus dilakukan pemerintah setiap tahun, baik soal otonomi dan keuangan daerah. Selain dari Kemendagri, evaluasi juga dilakukan Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Ke depannya, Tjahjo berharap ada pembahasan khusus untuk perdasus yang perlu ditingkatkan agar penyalurannya lebih maksimal. Misalnya dana untuk tokoh-tokoh adat yang dirasa juga penting.
Baca juga: BPK jadikan Biak uji petik audit dana Otsus Papua
Baca juga: Keberlanjutan dana otsus segera dibahas bersama Papua Barat-Papua
Baca juga: Dana otonomi khusus 2019 untuk Papua Barat Rp2,5 triliun
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019