• Beranda
  • Berita
  • Penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya perseorangan 11 Desember

Penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya perseorangan 11 Desember

5 September 2019 10:16 WIB
Penyerahan syarat dukungan Bacawali Surabaya perseorangan 11 Desember
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid (istimewa)
Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan sudah bisa dilakukan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

"Itu sudah sesuai dengan tahapan pilkada yang ditetapkan KPU RI," kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 ini, pihaknya berpedoman dari surat Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya baru terpilih siap sambut Pilkada Surabaya 2020

Baca juga: NasDem siapkan Ipong dan Awey maju Pilkada Surabaya 2020

Baca juga: Samuel Teguh Santoso deklarasi Cawali Surabaya 2020 jalur independen


Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada 2020, maka tahapan pencalonan dimulai dengan penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir pada 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

"Untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," katanya.

Adapun syarat dukungan KTP yang harus diserahkan ke KPU Surabaya, lanjut dia, jumlahnya sekitar 138.565 ribu lebih fotokopi KTP atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik.

Selain itu, Kholid sebelumnya juga mengatakan bahwa jumlah TPS Pilkada Surabaya 2020 menurun jika dibandingkan dengan TPS pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres digelar pada 17 April 2019 yang mencapai 8.146 TPS.

Khalid menjelaskan menurunnya jumlah TPS karena pada saat Pemilu 2019 satu TPS dibuat untuk 300 pemilih, sedangkan pada Pilkada Surabaya 2020 dibuat 500 pemilih.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019