"Pelaku berinisial AZ (20) dan AG (27), keduanya warga Pulau Bintan," kata Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin saat menggelar konferensi pers, di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9).
Firuddin menyatakan, kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang pria yakni AZ diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu di salah satu kedai kelontong, Jalan Agus Salim.
"Pemilik kedai curiga AZ menggunakan uang palsu untuk berbelanja, makanya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Surakarta periksa otak pelaku penipuan uang palsu
Baca juga: Bareskrim Kepolisian Indonesia tangkap 10 tersangka kasus uang palsu
Baca juga: Polda Lampung tangkap dukun palsu modus gandakan uang
Saat digeledah, ditemukan lima lembar pecahan Rp50.000 yang merupakan uang palsu.
Kemudian, petugas menginterogasi AZ terkait sumber uang palsu tersebut. AZ mengaku uang palsu itu didapatkan dari sepupunya AG.
"Kami kemudian mengamankan AG di kosnya, kawasan Bukit Cermin," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AG, uang palsu itu diterima dari IF sebagai alat bayar hutang.
"Saat ini IF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjungpinang Barat," tegas Kapolsek.
AZ dan AG kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 26 ayat 2, 3 Juncto pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan paling banyak senilai Rp10 miliar tahun.
Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019