Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, meminta adanya kompensasi atas pembatasan akses internet yang dirasakan masyarakat di daerah itu.Kalau 30 hari tidak aktif lalu kuota kita kedaluwarsa, berarti uang kita hilang percuma, kita tidak mendapat apa-apa, harus kompensasi atau mungkin operator bisa mengaktifkan kita punya paket yang kadaluwarsa ini
Ketua DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan permintaan kompensasi merupakan seruan masyarakat pengguna internet.
"Kalau 30 hari tidak aktif lalu kuota kita kedaluwarsa, berarti uang kita hilang percuma, kita tidak mendapat apa-apa, harus kompensasi atau mungkin operator bisa mengaktifkan kita punya paket yang kadaluwarsa ini," katanya.
Baca juga: Kapolri: Pembatasan akses internet cegah hoaks tentang Papua
Wakil rakyat itu mengharapkan jaringan internet Jayawijaya diaktifkan karena sudah dua minggu lebih mengalami pemadaman atau pembatasan akses.
Pembatasan internet menyeluruh di Papua dinilai bukan kebijakan bijak sebab tidak semua daerah di Papua mengalami konflik horizontal atau kericuhan.
"Pemerintah harus bijak memutuskan. Akses internet merupakan kebutuhan penting bagi rakyat sekarang ini,"katanya.
Baca juga: Akses medsos pulih, Menkominfo minta warganet sebarkan hal positif
Untuk menghentikan penyebaran kabar bohong bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum tim cyber crime yang ada di kepolisian.
"Terlepas dari soal hoaks dan sebagainya, kan ada instrumen pemerintah yang bisa meng-cut (memotong), menghentikan website bermasalah. Kan tidak semua rakyat harus menanggung akibat daripada itu," katanya.
Baca juga: Akses media sosial belum stabil
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019