Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua dari tiga pelaku penipuan jual beli peralatan elektronik secara online dengan bukti resi transfer "bodong" senilai Rp107 juta.... setelah dicek ternyata bukti pembayaran itu palsu alias bodong...
"Pelaku yang kami tangkap yaitu Agustiono (61) dan Edi Sujana (54). Keduanya warga Bandung, Jawa Barat. Saat ini mereka telah ditahan di sel tahanan Mapolda DIY," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY Komisaris Besar Polisi Tony S Putra di Kantor Polda DIY, Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, satu pelaku lagi, Yono (60), masih buron dan masih dicari. "Kami sedikit kesulitan menangkap pelaku karena setiap pelaku tidak mengetahui tempat tinggal satu sama lain," katanya.
Ia mengatakan, penipuan itu bermula pada Jumat 26 Juli 2019, saat korban Ho Min Lok (65) pemilik salah satu toko peralatan listrik di Bantul mendapat pesanan sejumlah 100 gulung kabel dari Aming yang mengaku dari CV Karya Kartika, Bandung, yang tidak dibayar secara online.
"Dalam transaksi kawanan pelaku mengirimkan bukti pembayaran, yang kemudian diketahui palsu," katanya.
Ho tidak curiga akan ditipu. Setelah bukti pembayaran dikirim pelaku melalui WhatsApp dan surel, tanpa mengecek terlebih dahulu apakah uang itu sudah sampai ke rekeningnya atau belum, korban mengirim 50 gulung bertipe NYM ukuran 3x5,5 mm dan 50 gulung tipe NYM ukuran 2x2,5 mm. Masing-masing panjangnya 100 meter.
"Awalnya, korban memang menerima pesanan itu. Namun, karena korban tidak memiliki mobile banking sehingga tidak bisa mengecek dana itu sudah masuk atau belum," kata Putra.
Ho hanya berbekal bukti pembayaran yang dikirmkan pelaku. "Namun setelah dicek ternyata bukti pembayaran itu palsu alias bodong," katanya.
Putra mengatakan, 100 gulung kabel yang dipesan para pelaku selanjutnya dijual. Harga yang ditawarkan tergolong miring yaitu sekitar Rp500.000/gulung dan ditawarkan via telepon.
"Padahal harga pasarannya satu roll bisa mencapai Rp1,5 juta/gulung. Biasanya dijual per paket, ditawarkan ke proyek-proyek," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku dijerat menggunakan pasal 45A Ayat (1) juncto pasal 28 Ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena termasuk dalam transaksi elektronik. Ancamannya enam tahun kurungan. Kami juga sangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.
Salah seorang pelaku, Agustiono, mengatakan mendapatkan uang sebesar Rp8 juta dari hasil menjual kabel. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali. Kemudian uang digunakan untuk judi bola dan untuk kebutuhan sehari-hari. "Yang memberi Yono, kami sudah kenal setahun tapi kalau berhubungan hanya lewat telepon saja," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019