Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pengalihan suara yang diperoleh Syamsuri, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN)."Kalau Bawaslu Batam seirama dengan KPU Batam saat rapat pleno itu, suara Syamsuri bisa dikembalikan. Yang penting dokumennya sah," katanya pula.
Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, di Tanjungpinang, Kamis, membenarkan belum lama ini diperiksa DKPP terkait laporan Syamsuri yang merasa dirugikan karena menduga suara miliknya dialihkan ke Nur Syafriadi.
"Ada 13 suara yang menurut hasil rapat pleno PPK Batu Ampar, Batam, benar milik Syamsuri, tetapi di dalam dokumen pemilu masuk ke Nur Syafriadi. PPK Batu Ampar sudah mengembalikan suara itu, namun tidak disertai perbaikan dokumen. Ini yang jadi masalah," katanya lagi.
Akibat persoalan itu, Syamsuri, caleg DPRD Kepri Dapil Kepri 4, kehilangan kesempatan untuk menjabat sebagai anggota legislatif lantaran tidak berhasil memperjuangkan suaranya yang diduga beralih kepada caleg lainnya di internal partai.
Syamsuri, caleg nomor urut 4 Dapil Kepri 4 memperoleh fakta bahwa 13 suara yang diperolehnya di TPS 17 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam beralih ke Nur Syafriadi, caleg nomor urut 3. Belum diketahui apakah peralihan suara itu disengaja atau tidak.
Baca juga: DKPP akan gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Batam
Ketika rapat pleno penetapan suara anggota DPRD Kepri Dapil Kepri 4 yang diselenggarakan KPU Batam, Syamsuri sempat protes lantaran kehilangan 13 suara. Dalam rapat itu, suara tersebut masih masuk ke Nur Syafriadi.
"Akhirnya diputuskan untuk disampaikan saat rapat pleno KPU Kepri. Namun pada saat rapat pleno, dokumen yang tersedia yang menguatkan bahwa suara itu milik Syamsuri, tidak muncul sehingga KPU Kepri meminta tanggapan dari Bawaslu Batam. Ternyata Bawaslu Batam tidak bersuara," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU Batam ditetapkan tersangka
Agung mengatakan dari data atau dokumen hasil pemilu, 13 suara tersebut masih milik Nur Syafriadi, meski sudah ditetapkan PPK dikembalikan kepada Syamsuri karena ada kesalahan.
"Kalau Bawaslu Batam seirama dengan KPU Batam saat rapat pleno itu, suara Syamsuri bisa dikembalikan. Yang penting dokumennya sah," katanya pula.
Kerugian yang dialami Syamsuri tidak menguntungkan Nur Syafriadi, melainkan Yudi Karnain, caleg DPRD Kepri Dapil 4 nomor urut 10. Akibat tidak dikembalikannya suara Syamsuri, maka suara yang diperoleh Yudi lebih unggul 4 suara.
"Jadi beda tipis suaranya. Kalau suaranya dikembalikan, maka yang berhak duduk Syamsuri," ujarnya lagi.
Akibat peristiwa itu, Syamsuri melaporkan KPU Batam dan KPU Kepri kepada DKPP. Komisioner KPU Batam dan KPU Kepri sudah diperiksa oleh DKPP.
"Kami tinggal menunggu putusan DKPP," katanya.
Semestinya, Syamsuri tidak hanya melaporkan peristiwa itu kepada DKPP, melainkan juga kepada Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilakukan Nyang Nyang Harris, caleg DPRD Kepri dari Gerindra.
"Kalau hanya dilaporkan kepada DKPP, tidak ada hubungannya dengan pengembalian suara, melainkan etik," ujarnya pula.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019