"Sebagaimana yang disampaikan hakim ketua sidang pemeriksaan awal di PTUN, Rektor Undip diharapkan bisa hadir dalam sidang pekan depan," kata Arifullah di Semarang, Kamis.
Menurut dia, perdamaian bisa tercapai meski dalam berperkara di PTUN tidak mengenal perdamaian.
Padahal, lanjut dia, jika perdamaian tercapai antara Suteki sebagai penggugat dan Rektor Undip sebagai tergugat, Undip yang akan paling diuntungkan.
"Muruah dan nama baik Undip akan terjaga," katanya.
Baca juga: Prof Suteki mengadu hingga ke presiden soal pencopotan jabatannya
Ia menjelaskan bahwa kliennya menuntut nama baiknya dipulihkan jika nantinya terwujud perdamaian antara kedua pihak.
Namun, bila perdamaian tidak tercapai, kliennya siap membuktikan dugaan pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan Rektor Undip.
Sebelumnya diberitakan, Prof. Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya yang melucuti seluruh jabatan di perguruan tinggi tersebut.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Baca juga: Tujuh advokat Ansor dampingi Rektor Undip hadapi Prof Suteki
Selain itu, lanjut dia, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
Pencopotan jabatan tersebut diduga dilakukan Rektor Undip berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019