Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) untuk ikut terlibat dalam proses penyelesaian kasus yang menimpa Dr Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik."Artinya kita melihat ini tidak hanya masalah Pak Saiful saja, tetapi bagaimana memproteksi masalah-masalah lain ke depan, itu juga penting kita upayakan," kata Syahrul.
Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi buntut dari komentar Saiful tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp Unsyiah yang beranggotakan para dosen kampus tersebut.
"Kami sudah mengirim surat ke Menristekdikti untuk meminta turun tangan memfasilitasi perdamaian (Saiful Mahdi dengan Taufik Saidi, Red) dan juga meminta mengevaluasi proses penyelesaian setiap masalah di Unsyiah," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul SH MH yang juga kuasa hukum Saiful Mahdi dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis.
Dia menyebutkan Menristekdikti dinilai sangat penting untuk mengevaluasi mekanisme penyelesaian setiap persoalan yang terjadi di lingkungan universitas jantoeng hatee rakyat Aceh tersebut guna memproteksi masalah lain yang muncul ke depannya.
"Artinya kita melihat ini tidak hanya masalah Pak Saiful saja, tetapi bagaimana memproteksi masalah-masalah lain ke depan, itu juga penting kita upayakan," kata Syahrul.
Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputra yang juga tim kuasa hukum menyatakan seyogianya kasus yang menjerat dosen Fakultas MIPA Unsyiah ini tidak harus berujung pelaporan ke polisi. Semestinya diselesaikan pihak Unsyiah melalui mekanisme penyelesaian internal.
"Seharusnya ini tidak sampai ke kepolisian. Dari penelusuran dokumen pihak kampus bahwa Saiful Mahdi baru dipanggil tingkat Senat, sedangkan ruang penyelesaian untuk tingkat universitas belum dilakukan oleh rektor," katanya lagi.
Baca juga: Rektor Unsyiah anggap cuitan Saiful Mahdi bukan kebebasan akademik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, Saiful telah menjalani pemeriksaan pertama di Mapolresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berikut isi komentar Saiful Mahdi di group WhatsApp Unsyiah, "Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019