Truk pasir milik PT Jakarta Transindo Jaya berplat nomor B 9769 UIT yang mengalami kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (1/8) lalu diduga melanggar peraturan karena kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overload/ ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengunjungi kantor perusahaan tersebut, yakni PT Jakarta Transindo Jaya di Marunda, Jakarta Utara, Kamis dan menemukan sejumlah unit truk melanggar aturan terkait ODOL.
“Ada persoalan, di sini ada dam truk yang buku ujinya sudah keluar kemudian di dalam buku uji dimensi truck-nya sudah sesuai artinya saat masuk ke pengujian baknya sesuai ketentuan yang ada tapi begitu keluar baknya diganti,” katanya.
Saat pengujian kedua, lanjut dia, dam truk tersebut telah ditandai oleh penguji untuk dipotong atau dinormalisasi.
Budi menuturkan ada temuan Dishub DKI tidak mengeluarkan berita acara untuk rancang bangunnya.
“Artinya, kalau tidak dikeluarkan untuk rancang bangunnya berarti tidak ada struknya tapi muncul STNK dengan pendaftaran sudah muncul, kita akan komunikasi dengan pihak Kepolisian,” katanya.
Pasalnya, berita acara rancang bangun truk yang telah dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI menjadi acuan untuk pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Kementerian Perhubungan yang selanjutnya sebagai dokumen untuk Kepolisian membuat STNK dan BPKB.
Terkait buku KIR, Budi mengatakan isinya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi fisik truknya tidak sesuai.
“Setelah dicek ternyata isi di dalam buku KIR ini enggak sesuai atau kemudian tidak sesuai dengan fisiknya, jadi potensi ketiga yang sedang disidik oleh Polres Jakarta Utara itu buku akhirnya asli tapi isinya palsu,” katanya.
Selain itu, Kepolisian juga tengah menyelidiki oknum-oknum yang terlibat dalam rangkaian pelanggaran tersebut.
“Mobilnya masuk ke pengujian buku KIRnya juga keluar tapi sesuai dengan aturan, tapi kendaraan yang tidak sesuai nah ini ada di lakukan oleh beberapa oleh oknum,” ujar Budi.
Ia sudah mengarahkan agar pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemda DKI untuk segera melakukan normalisasi atau pemotongan dimensi rancang bangun yang berlebih tersebut.
“Sebetulnya, pihak menguji sudah memberikan toleransi sampai pengujian lanjutnya, ada yang sampai disini bulan Februari baru akan dipotong kita harapkan yang sudah diberikan arahan kemudian sudah diberikan penandaan oleh Dishub DKI untuk dipotong bak truknya kita harapkan dipotong,” katanya.
Terdapat setidaknya sembilan truk di perusahaan tersebut yang diduga melanggar ketentuan ODOL.
Terjadi kecelakaan beruntun pada Senin (2/9) lalu di ruas Tol Cipularang KM 91 yang melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan delapan orang.
Baca juga: Kecelakaan Cipularang, Kemenhub bakal evaluasi aturan kecepatan di tol
Baca juga: Menhub minta Jasa Marga pasang rambu tegas cegah kecelakaan Cipularang
Baca juga: KM 90 Tol Cipularang kerap terjadi kecelakaan, Menhub kirim analis
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019