Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis soal pengadaan masjid dan Jembatan Ambayaran di Solok Selatan, Sumatera Barat.Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan masjid dan Jembatan Ambayaran di Solok Selatan
Dua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Bupati Solok Selatan 2016-2021 Muzni Zakaria (MZ) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan masjid dan Jembatan Ambayaran di Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Adapun dua saksi itu, yakni Direktur Dempo Damko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia Suhanddana Peribadi alias Wanda dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan periode 2016 sampai 17 Desember 2018 Hanif Rasimon.
Baca juga: KPK periksa Bupati Solok Selatan
KPK pada Kamis juga memeriksa Muzni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai diperiksa, Muzni mengaku dikonfirmasi soal struktur organisasi. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh struktur organisasi apa yang dimaksudnya tersebut.
"Baru menstruktur organisasi, apa segala macam," ucap Muzni.
Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi KPK soal penerimaan uang terkait kasus tersebut.
"Belum, belum," kata dia.
Pemeriksaan pada Kamis ini merupakan yang kedua kalinya bagi Muzni setelah sebelumnya pernah diperiksa pada 21 Juni 2019.
Diketahui, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK sampai saat ini.
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan 2018.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Baca juga: Bupati Solok Selatan penuhi panggilan Ombudsman Sumbar
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Baca juga: KPK sita dokumen dari kantor Bupati dan PU Solok Selatan
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019