"Persoalannya masih soal harga ganti kerugian lahan. Namun pemilik lahan memberi izin pembangunan dilanjutkan," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Kamis.
Lahan yang bermasalah itu pada kilometer 0-4,2 yang merupakan milik Padang Industrial Park (PIP). Harga yang ditetapkan oleh tim appraisal jauh di bawah NJOP.
Baca juga: Hutama Karya optimis tol Pekanbaru-Dumai beroperasi November 2019
NJOP lahan itu Rp325 ribu per meter persegi, namun harga yang ditetapkan oleh tim appraisal hanya Rp50 ribu.
"Kita sudah berunding dengan PIP terkait hal ini. Mereka tetap meminta harga tetap mengacu pada NJOP. Kita carikan solusi untuk hal ini," kata dia.
Sementara itu perwakilan PIP, Ben Hendri menyebut setiap tahun mereka membayar PBB sesuai dengan NJOP. Namun saat pembebasan lahan, harga tidak mengacu pada NJOP.
"Ini tentu akan menjadi pertanyaan bagi pemegang saham dalam RUPS," ujarnya.
Baca juga: Ruas Tol Trans Sumatera di wilayah OKI segera operasional
Menurutnya jika memang ada aturan hukum yang membenarkan penurunan harga yang begitu tajam, ia meminta salinan aturan itu supaya bisa memberikan penjelasan pada pemegang saham.
"Intinya kami mendukung proyek ini. Buktinya, meski pembebasan lahan masih belum selesai, kami tidak melarang pengerjaan dilanjutkan," katanya.
Hanya ia berharap harga ganti kerugian itu bisa disesuaikan dengan kewajiban pajak yang selalu dibayarkan oleh PIP dengan taat setiap tahun.
Luas lahan PIP yang terimbas pembangunan tol sekitar 4 hektare.
Baca juga: Tol Tebingtinggi-Parapat dorong pertumbuhan sektor wisata
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019