• Beranda
  • Berita
  • Kenaikan iuran dinilai tidak selesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran dinilai tidak selesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan

6 September 2019 09:44 WIB
Kenaikan iuran dinilai tidak selesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan
Pemerintah akan menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 terhadap peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000 untuk kelas I dan dari sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 untuk kelas II. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terhadap peserta yang menikmati fasilitas kesehatan BPJS, dinilai tidak akan menyelesaikan akar permasalahan terkait defisit BPJS yang ada saat ini.

"Akar permasalahan defisit BPJS Kesehatan sendiri tidak pernah diselesaikan," kata peneliti dari lembaga advokasi tersebut, Muhammad Teguh Maulana dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut Teguh, sejak awal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dicanangkan, model pembiayaan yang dipilih berpotensi untuk mengalami kerugian yang besar.

Untuk itu, ujar dia, seharusnya pemerintah meninjau ulang model pembiayaan JKN, khususnya BPJS Kesehatan yang saat ini menggunakan sistem iuran atau pembayaran premi asuransi.

Sebab, lanjutnya, dengan membebankan biaya jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah seperti melepaskan kewajibannya untuk menjamin akses kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Bahkan dengan menggunakan model saat ini juga, pemerintah tidak ada bedanya dengan menerapkan logika ekonomi pasar yang menganggap bahwa jaminan kesehatan merupakan suatu komoditas jasa yang dapat difinansialisasikan," ucap Teguh.

Sebelumnya DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.

DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.

Baca juga: Wapres: Kenaikan premi BPJS kecil dibandingkan pengeluaran rokok
Baca juga: Puan: Kenaikan iuran BPJS tinggal tunggu Perpres
Baca juga: Pengamat: Tinjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: KSPI: Kenaikan tarif BPJS Kesehatan turunkan daya beli masyarakat

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019