DPRD Kota Malang saat ini semuanya masih baru, kertasnya putih, dan ada pelajaran yang tidak baik di masa lalu. Untuk maju ke depan, itu bisa dijadikan momentum, ujar Laode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan DPRD Kota Malang menjadi percontohan lembaga yang bebas dari tindak pidana korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, keinginan untuk menjadikan DPRD Kota Malang sebagai percontohan antikorupsi tersebut disebabkan adanya pelajaran besar dari kasus yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang pada 2018.
"Dulu pernah ada kejadian di DPRD Kota Malang, dari hal tersebut, kita berharap DPRD Kota Malang saat ini bisa menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia," kata Laode, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Laode menambahkan, pihaknya mendorong DPRD Kota Malang untuk bisa menjadi percontohan antikorupsi di Indonesia, mengingat saat ini para anggota dewan yang ada merupakan wajah-wajah baru dan diharapkan bisa menjalankan kinerja dengan baik.
Baca juga: Menanti kinerja bersih bebas korupsi DPRD Kota Malang
Pengalaman pahit pada 2018 itu, lanjut Laode, diharapkan bisa menjadi momentum kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang untuk bekerja bersih dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi.
"DPRD Kota Malang saat ini semuanya masih baru, kertasnya putih, dan ada pelajaran yang tidak baik di masa lalu. Untuk maju ke depan, itu bisa dijadikan momentum," ujar Laode.
Dengan latar belakang seperti itu, Laode menjelaskan, DPRD Kota Malang memiliki potensi besar untuk menjadi percontohan antikorupsi, utamanya dalam membantu Wali Kota Malang untuk melakukan perubahan di semua lini.
Baca juga: 12 mantan anggota DPRD Kota Malang divonis bervariasi
"Perbaikan mulai dari perencanaan penganggaran, pengawasan, dan pembuatan regulasi, dari tiga itu, kami harap DPRD Kota Malang bisa menjadi percontohan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan, pihaknya akan memulai kinerja di DPRD Kota Malang dengan optimistis, yang tentunya terbebas dari tindak pidana korupsi.
"Kami siap untuk komitmen antikorupsi, dan kami menginginkan Kota Malang yang optimistis.," kata Made.
Baca juga: Hakim vonis 10 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang
Pada 2018, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang masa bakti 2014-2019 diboyong KPK dan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, termasuk Wali Kota Malang 2013-2018, M. Anton.
Korupsi yang menjerat puluhan anggota DPRD Kota Malang tersebut, atas dugaan menerima suap Rp700 juta, dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019