BRTI nilai regulasi untuk eSIM belum diperlukan

6 September 2019 18:53 WIB
BRTI nilai regulasi untuk eSIM belum diperlukan
Operator telekomunikasi Smartfren meluncurkan layanan eSIM (embedded sim card) di di pusat perbelanjaan Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta, Jumat (6/9/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Setyardi Widodo, menilai regulasi untuk eSIM (embedded SIM card) untuk saat ini masih belum diperlukan.

“Ini (eSIM) kemungkinan membawa banyak perubahan model bisnis. Kita belum menentukan hal-hal yang terkait itu, kita baru mencermati saja,” ujar Setyardi di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, operator telekomunikasi Smartfren telah menghadirkan layanan eSIM di Indonesia.

Dalam pengoperasiannya, Smartfren hanya mengganti SIM card fisik menjadi eSIM, namun BRTI akan mencermati perubahan model bisnis lainnya akibat penggunaan eSIM, salah satunya kehadiran “non-fisik” operator luar negeri di Indonesia, maupun sebaliknya.

Smartfren memungkinkan pelanggan SIM card fisik untuk beralih ke eSIM, sementara bagi mereka yang ingin pelanggan baru yang ingin memanfaatkan layanan eSIM tersebut harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan membawa KTP serta Kartu Keluarga.

Setyardi mengatakan penggunaan eSIM tidak menjadi masalah asalkan proses registrasi dilakukan secara benar.

Meski begitu, efisiensi yang didapat dari penggunaan eSIM masih sangat kecil, yakni hanya pengguna iPhone XR, XS dan XS Max.

“Kalau kondisi sekarang sedikit, masih kecil (jumlah efisiensi),” ujar Setyardi.

Baca juga: Smartfren tawarkan layanan eSIM sasar pengguna iPhone

Baca juga: Smartfren fokus bangun jaringan di lokasi ibu kota baru

Baca juga: Rayakan ultah ke-12, Smartfren gelar konser bertabur bintang Kpop

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019