Dalam keterangan di laman resmi BI, Jumat, PBI tersebut mengatur kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang Rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang Rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.
Ketentuan ini mencabut 3 (tiga) PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016. PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Agustus 2019.
PBI tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang Rupiah.
Uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan, dilakukan untuk menyediakan uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan, dengan memperhatikan efisiensi dan kepentingan nasional.
Dalam kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dengan pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perlu dilakukan pengaturan secara lengkap dan komprehensif dalam satu peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BI minta transparansi pemda untuk menerbitkan obligasi
Baca juga: BI-Kementerian BUMN kerja sama dorong penggunaan rupiah
Baca juga: OJK Bali sosialisasikan pengelolaan keuangan daerah
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019