• Beranda
  • Berita
  • Koalisi masyarakat sipil sebut Indonesia pasar bagi rokok elektronik

Koalisi masyarakat sipil sebut Indonesia pasar bagi rokok elektronik

6 September 2019 20:30 WIB
Koalisi masyarakat sipil sebut Indonesia pasar bagi rokok elektronik
Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang (kanan) saat diskusi tentang rokok elektronik di Jakarta, Jumat (6/9/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

baik rokok biasa maupun rokok elektronik, berbahaya bagi kesehatan

Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim mengatakan Indonesia merupakan pasar yang besar bagi produsen rokok elektronik karena memiliki bonus demografi yang menjanjikan.

"Karena itu, Indonesia menjadi surga bagi industri rokok karena pengendalian tembakau yang lemah, dan bagi rokok elektronik karena belum ada aturan tentang rokok elektronik," kata Ifdhal dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.

Ifdhal mengatakan karena belum ada aturan yang melarang atau membatasi rokok elektronik, maka rokok elektronik bebas diedarkan dan dijual di Indonesia, meskipun dampak buruknya sama saja dengan rokok biasa.

Ifdhal berharap pemerintah bisa memberi perhatian pada kajian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan tentang rokok elektronik agar ada pengendalian dan masyarakat bisa terhindar dari dampak buruknya.

Baca juga: Pakar: Rokok elektronik timbulkan persoalan serupa dengan rokok biasa


"Harus ada pengendalian, misalnya di mana diperbolehkan menggunakan rokok elektronik, peringatan bahaya, dan lain-lain. Selama ini yang dikampanyekan produsen rokok elektronik kan itu merupakan alternatif dari rokok biasa dan tidak berbahaya," tuturnya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan rokok dalam bentuk apa pun, baik rokok biasa maupun rokok elektronik, berbahaya bagi kesehatan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok.

"Rokok elektronik mengandung nikotin dan zat-zat lain yang tidak terstandar yang tidak bisa dikategorikan sebagai obat. Meskipun belum ada kewenangan, BPOM sudah mengambil sampel rokok elektronik untuk diteliti," katanya.

Rokok elektronik telah ditolak di Singapura karena belum ada kajian yang menyatakan produk tersebut aman dikonsumsi. Administrasi Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat juga tengah melakukan investigasi khusus terhadap rokok elektronik karena digunakan anak di bawah umur serta dilaporkan kasus kejang-kejang dan penyakit paru akibat penggunaan rokok elektronik.  


Baca juga: BNN: rokok elektronik berpeluang disalahgunakan untuk narkoba
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019