• Beranda
  • Berita
  • Papua Terkini - Lenis Kogoya: Serahkan kasus Benny Wenda ke Polri

Papua Terkini - Lenis Kogoya: Serahkan kasus Benny Wenda ke Polri

6 September 2019 22:12 WIB
Papua Terkini - Lenis Kogoya: Serahkan kasus Benny Wenda ke Polri
Ketua Masyarakat Adat Tanah Papua Lenis Kogoya (kiri berbatik) dan mantan Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy mengajak pengunjung untuk bersatu dalam acara "Papua adalah Kita" di Jakarta, Jumat (6/9/2019). ANTARA/Devi Nindy
Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya menyerahkan tokoh separatis Benny Wenda kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Untuk masalah Benny, nanti bisa ditanyakan dengan Polri," ujar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua dalam acara solidaritas "Papua adalah Kita" di Museum Fatahillah Kota Tua Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wiranto jelaskan konspirasi Benny Wenda terkait kerusuhan Papua

Baca juga: Kapolri tegaskan Benny Wenda, ULMWP, KNPB berada di balik demo anarkis

Baca juga: Wiranto: Kalau Benny Wenda masuk Indonesia, saya tangkap

Baca juga: Pengamat intelijen: Benny Wenda aktor propaganda Papua Merdeka


Lenis juga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan dan tindak hukum yang sesuai perundang-undangan terhadap Benny Wenda yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks di luar negeri.

"Untuk masalah itu nanti pihak kepolisian saja yang mengatur," kata dia.

Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.

Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan Wenda berada di balik aksi demo anarkis yang terjadi di dalam dan di luar Papua.

Kedua organisasi yang dipimpin Benny Wenda, yakni The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat. Keberadaan Aliansi Mahasiswa Papua juga digerakkan ULMWP dan KNPB.

Dalam aksinya, Benny menggalang dukungan dari dunia internasional, dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019