Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyediakan sebanyak 231 stiker khusus kendaraan untuk penyandang disabilitas sebagai pengecualian pemberlakuan perluasan kawasan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada tanggal 9 September 2019.125 buah sementara dalam proses pengajuan
“125 buah sementara dalam proses pengajuan,” kata Syafrin kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat.
Syafrin menjelaskan untuk memperoleh stiker itu, pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan disertai persyaratan administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas anak, kartu keluarga, copy STNK kendaraan yang dimohonkan hingga melampirkan foto kondisi pemohon penyandang disabilitas.
Baca juga: Polda Metro siagakan 750 personel awasi pemberlakuan ganjil-genap
“Kita akan melakukan survei jika berkasnya sudah masuk,” ujarnya.
Jika dalam proses survei ditemukan pemohon memiliki kendala hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang berada di Jakarta, maka Dishub akan memberikan stiker khusus itu. Namun sebaliknya, jika pemohon masih bisa mengakses angkutan umum, maka stiker itu tidak akan diberikan.
“Sistem angkutan umum seperti Transjakarta saat ini sudah memberikan fasilitas terhadap masyarakat kaum disabilitas, agar mereka dengan mudah mengaksesnya,” jelas Syafrin.
Syafrin menegaskan jika nantinya stiker khusus itu ditempelkan di kendaraan dan ditemukan di dalamnya tidak ada penyandang disabilitas, maka otomatis akan diberikan sanksi penilangan. Demikian pula, jika di dalam kendaraan ada penyandang disabilitas, namun tidak memiliki stiker khusus, maka kendaraan itu akan ditilang.
Kata Syafrin, penilangan itu dilakukan karena dalam ketentuan peraturan gubernur sudah diberikan pengecualian. Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Dishub Jakarta selalu menyampaikan untuk warga Jabodetabek yang memiliki keterbatasan dalam mengakses sistem angkutan umum, dipersilahkan mengajukan permohonan stiker disabilitas.
“Maksimal tiga hari, permohonan itu sudah diselesaikan,” ujar Syafrin.
Ruas jalan itu yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Panglima Polim.
Baca juga: 25 ruas jalan di Jakarta berlaku aturan ganjil-genap
Kemudian Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalam Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019