Para pelaku yang telah ditangkap petugas gabungan dari Polda Banten dan Polres Lebak harus dihukum berat. "Kami minta pelaku itu dihukum berat," kata Iti Octavia di Lebak, Sabtu.
Pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami korban Sawi (13) warga Badui sangat tidak berperikemanusiaan, terlebih korban termasuk kategori usia anak.
Para pelaku melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam lalu melakukan pemerkosaan.
Lebih sadis lagi, kata bupati, pemerkosaan itu dilakukan oleh ketiga pelaku setelah korban meninggal dunia. "Perbuatan itu tidak memiliki moral dan biadab," katanya.
Baca juga: Seorang gadis Badui menjadi korban pembunuhan
Baca juga: Pelaku diduga pembunuh gadis Badui ditangkap
Bupati mengapresiasi petugas Kepolisian bergerak cepat dan bekerja keras hingga menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu.
Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan petugas Kepolisian untuk diproses secara hukum.
Dengan demikian, pihaknya berharap kasus pembunuhan dan pemerkosaan ke depan tidak terjadi lagi di Kabupaten Lebak. "Kami berharap pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu dihukum seberat-beratnya," ujarnya menegaskan.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu masih ditangani Polda Banten.
Ketiga pelakunya berinisial AMS (19),AR (15) dan MF (18). Penangkapan dilakukan di tempat berbeda.
Dua pelaku, AR dan MF, ditangkap di Lebak dan satu pelaku AMS ditangkap di Palembang. "Kami bekerja keras secepatnya kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Baca juga: Tokoh adat Badui berharap pelaku pembunuh dan pemerkosa dihukum berat
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019