• Beranda
  • Berita
  • Gedung KKP raih juara pertama ASEAN Energy Award

Gedung KKP raih juara pertama ASEAN Energy Award

7 September 2019 18:02 WIB
Gedung KKP raih juara pertama ASEAN Energy Award
Sekjen KKP Nilanto Perbowo. ANTARA/Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Prestasi dalam ajang ini menunjukkan komitmen KKP dalam kepedulian terhadap efisiensi energi

Gedung Mina Bahari IV, salah satu gedung di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), meraih juara pertama ajang ASEAN Energy Award Tahun 2019 untuk kategori bangunan dengan energi efisien.

Sekjen KKP Nilanto Perbowo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu menyatakan, ASEAN Energy Award merupakan penghargaan bidang energi di kawasan Asia Tenggara yang telah diselenggarakan sejak 2000.

"Pencapaian KKP ini merupakan peningkatan dari keikutsertaan KKP di ajang yang sama tahun 2018 lalu, dengan KKP mendapatkan runner up pertama untuk kategori yang sama subkategori Green Building," katanya.

Pencapaian Gedung Mina Bahari IV KKP  meraih juara tersebut bersanding dengan Gedung South Beach, Singapore dan Central Plaza Rayong, Thailand.

Nilanto menjelaskan sebagai pemenang ajang Penghargaan Subroto Tahun 2018 Kategori Gedung Hemat Energi Subkategori Gedung Baru, Gedung Mina Bahari IV KKP menjadi salah satu wakil dari Indonesia di ASEAN Energy Award Tahun 2019 yang diselenggarakan ASEAN Centre for Energy (ACE).

Gedung Mina Bahari IV tersebut juga merupakan satu-satunya gedung milik pemerintah yang ikut ASEAN Energy Award Tahun 2019 bersaing dengan gedung komersial di ASEAN.

"Prestasi dalam ajang ini menunjukkan komitmen KKP dalam kepedulian terhadap efisiensi energi dan kelestarian lingkungan serta diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemanfaatan dan pengembangan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi," tutur Nilanto.

Menurut dia, hal ini juga sejalan dengan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.

Baca juga: UGM : Kemampuan arsitek kurang dalam mendesain "green building"
Baca juga: KKP: Aplikasi Laut Nusantara ciptakan nelayan milenial

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019