• Beranda
  • Berita
  • Yonif 713/ST sita 300 kg vanili tanpa dokumen di perbatasan RI-PNG

Yonif 713/ST sita 300 kg vanili tanpa dokumen di perbatasan RI-PNG

9 September 2019 00:24 WIB
Yonif 713/ST sita 300 kg vanili tanpa dokumen di perbatasan RI-PNG
Vanili dalam bungkusan berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 713/ST ketika menggelar sweeping di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Sabtu (7/9/2019). ANTARA/HO-Pamtas Yonif 713-ST/aa.
Satuan tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG dari Yonif 713/ST menyita sebanyak 300 kilogram (kg) vanili tanpa dokumen saat menggelar sweeping di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif 713/ST Mayor Inf Donny Gredinand di Kota Jayapura, Minggu mengatakan sweeping yang digelar pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 14.30 WIT itu dipimpin oleh Danpos Ramil Tami Kapten Inf Supriyanto.

"Setelah beberapa saat melaksanakan sweeping, tepatnya pada pukul 15.21 WIT, melintas satu unit mobil jenis mini bus dengan Nopol PA 8432 AJ yang berpenumpang berjumlah dua orang dari arah perbatasan Skouw menuju ke Kota Jayapura," katanya.

Baca juga: Prajurit Pamtas RI-Malaysia jadi Guru Ngaji

Kemudian dilaksanakan pemeriksaan dengan teliti oleh personel Satgas yang melaksanakan sweeping, dan didapati vanili kering sebanyak 300 kg berbentuk 12 bungkusan dan diletakkan di bagasi belakang kendaraan tersebut.

Sementara, dua orang yang berada dalam kendaraan tersebut yakni Vickly B Mongkou (42) alamat BTN Skyline Indah Block C76 Kotaraja, Distrik Abepura dan Uruf (54) alamat BTN Skyline Indah Block C76 Kotaraja, Distrik Abepura
.
"Pemilik vanili tersebut adalah Johannes Homalili (59) alamat Gang Sayur Lilin No 23 Hamadi Rt 004 Rw 006, Distrik Jayapura Selatan. Berdasarkan keterangan pemiliknya, vanili tersebut akan dijual kembali," katanya.

Sedangkan, hasil koordinasi personel Satgas Pamtas Yonif 713/ST dengan Satgasban, Pospol, Beacukai dan Karantina setempat maka vanili tersebut diserahkan kepada PospolSub Skouw dan akan diurus oleh Karantina karena vanili tersebut memiliki dokumen yang tidak sesuai.

"Rencananya pada 12 September 2019, pemilik akan mengurus kembali dokumen yang tidak sesuai tersebut di Karantina dengan membawa dokumen resmi dari instansi terkait," katanya.

Donny mengatakan aksi tersebut dilakukan bukan untuk menghambat atau mematikan ekonomi rakyat namun ingin memberikan pemahaman yang baik dan benar bahwa kelengkapan administrasi diperlukan dalam berdagang.

"Ini yang harus diketahui oleh warga dan harus sesuai ketentuan untuk menghindari permasalahan, kami sangat mendukung pertumbuhan, perbaikan ekonomi rakyat di perbatasan RI-PNG," katanya.

Baca juga: Ada empat pos gabungan bersama Pamtas Indonesia-Malaysia di Nunukan
Baca juga: Danrem 042/Gapu lepas keberangkatan Satgas Pamtas RI-RDTL
Baca juga: Patroli patok terkoordinasi ajang silaturahmi prajurit RI-Malaysia

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019