• Beranda
  • Berita
  • Ganjil genap, Dishub DKI kerahkan staf bantu personel lapangan

Ganjil genap, Dishub DKI kerahkan staf bantu personel lapangan

9 September 2019 08:16 WIB
Ganjil genap, Dishub DKI kerahkan staf bantu personel lapangan
Dua staf Dinas Perhubungan DKI Jakarta diperbantukan terjun ke lapangan untuk mengawasi jalannya hari pertama penindakan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengerahkan puluhan tenaga staf administrasi untuk membantu personel di lapangan mengawasi hari pertama penindakan rekayasa lalu lintas ganjil genap, Senin.
 
"Personel kami kekurangan orang, jadi seluruh tenaga staf yang biasanya kerja di kantor, ikut dilibatkan hari ini," kata staf bagian Kepegawaian Dishub DKI Jakarta, Budi Wibowo, di Jakarta.
 
Baca juga: Hari pertama ganjil genap di Gunung Sahari ramai lancar

Baca juga: Menhub harapkan tidak ada friksi dalam perluasan ganjil genap

Baca juga: Sudin Perhubungan Jaksel sosialisasikan perluasan ganjil genap


Menurut Budi sekitar puluhan staf dari Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops), Seksi Managemen Angkutan Darat, dan Seksi Tata Usaha diterjunkan ke lapangan untuk membantu proses pengawasan ganjil genap.
 
Mereka disebar di 156 titik perlintasan jalan yang menjadi area perluasan ganjil genap di Jakarta.
 
"Rata-rata dua personel di setiap titik persimpangan yang mengarah ke lokasi ganjil genap," katanya.
 
Budi bersama rekannya yang bertugas sebagai Staf Dalops, Danang Wibisono, ditempatkan di Simpang Utan Kayu Raya yang menjadi perlintasan kendaraan dari arah Universitas Negeri Jakarta menuju Utan Kayu, Jalan Pramuka.

Danang mengatakan tugas rutin yang biasa dijalankannya adalah mengurus rekapitulasi surat tilang serta laporan lalu lintas.

Namun Danang mengaku tidak merasa kesulitan saat harus bertugas di lapangan, karena telah memiliki pengalaman.
 
"Kalau kami sifatnya memberi pemahaman kepada pengendara yang berplat genap hari ini agar putar balik dan cari jalan alternatif lain. Tidak ada sanksi yang kami berikan," kata Danang.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019