Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara membagikan setangkai bunga kepada warga yang melintas menggunakan angkutan umum di Jalan Gunung Sahari Raya, Senin, dalam rangka mendukung kebijakan perluasan ganjil genap (Gage).Salah satu tujuan dari perluasan Gage ini adalah mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan dan juga menurunkan angka polusi di wilayah Jakarta
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan pembagian bunga ini dalam rangka mengapresiasi warga yang telah mendukung kebijakan ganjil genap (Gage) karena sudah menggunakan moda transportasi angkutan umum.
"Salah satu tujuan dari perluasan Gage ini adalah mengurangi kepadatan arus lalu lintas kendaraan dan juga menurunkan angka polusi di wilayah Jakarta," kata Benhard saat ditemui di Jalan Gunung Sahari Raya.
Kebijakan perluasan Gage diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang berlaku secara resmi mulai 9 September di 25 titik wilayah Jakarta.
Khusus wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara jalan yang terkena perluasan Gage yakni di Jalan Gunung Sahari Raya mulai dari traffick light Bintang Mas sampai dengan pertigaan industri berbatasan dengan Jakarta Pusat atau perlintasan rel kereta api Jalan Gunung Sahari Raya dengan ruas jalan sepanjang kurang lebih 1,5 kilo meter.
Menurut Benhard, polusi udara di DKI Jakarta disumbang oleh buangan emisi kendaraan sekitar 75 sampai 80 persen.
Dengan adanya perluasan ganjil genap mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum sehingga dapat menurunkan polusi wilayah Jakarta.
"Selain lalu lintas lancar karena volume kendaraan pribadi berkurang, polusi juga ikut berkurang," kata Benhard.
Petugas Sudin Perbuhungan Kota Administrasi Jakarta Utara membagikan setangkai bunga kepada penumpang angkot, taksi dan juga bajaj yang melintas di 'trafick light' WTC Mangga Dua Jalan Gunung Sahari Raya.
Warga yang mendapatkan setangkai bunga terlihat keheranan ketika petugas Sudin Perhubungan membagikannya sambil mengambil dokumentasi.
"Kami mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan moda transportasi angkutan umum yang sudah ada seperti Jak Lingko, Transjakarta, bajaj dan lainnya, semua bisa diakses dengan baik," tutur Benhard.
Selama perluasan Gage, lanjut Benhard kendaraan angkutan umum yang berpelat kuning diperbolehkan melintas.
Perluasan Gage 2019 diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan akhir pekan.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019