"Ada 9 penindakan hari ini untuk pelanggar aturan ganjil-genap yang melintasi jalan ini (Gunung Sahari Raya)," kata Kanitlantas Polsektro Kemayoran Iptu Dodi Ambara saat ditemui di lokasi, Senin pagi. Dengan aturan ini, kendaraan dengan nomor polisi ganjil boleh melewati jalan saat tanggal ganjil, dan nomor polisi genap saat tanggal genap.
Berdasarkan pantauan Antara, sejak pukul 08.30 WIB beberapa pengendara yang ditindak oleh petugas merupakan pegawai kantoran yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya.
Selain itu, pengendara lainnya merupakan pengunjung salah satu laboratorium kesehatan yang juga terletak di Jalan Gunung Sahari Raya.
Pegawai instansi pemerintahan yang membawa kendaraan pribadi dan melanggar aturan yang ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu turut ditindak oleh Iptu Dodi saat bertugas.
Dodi menindak pegawai instansi pemerintahan itu pada pukul 09.00 WIB, tanda tangan dengan cepat dibubuhkan di atas surat tilang yang disodorkan oleh Dodi.
Sebelumnya, pada Jumat (6/9), Gubernur Anies Baswedan telah menandatangani aturan perluasan aturan ganjil-genap di 16 titik wilayah DKI Jakarta. Aturan ini akan berlaku resmi pada hari ini, Senin (9/9), setelah sebelumnya dilakukan ujicoba. Saat ujicoba tidak dilakukan penindakan pagi pengemudi yang melanggar.
Ke-16 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil- genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari Raya.
Pemberlakuan jam ganjil- genap pun bertambah mulai pukul 06.00- 10.00 WIB untuk pagi hari dan 16.00- 21.00 WIB untuk di malam hari.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019