• Beranda
  • Berita
  • Polda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa

Polda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa

9 September 2019 10:59 WIB
Polda Jabar sita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa
Polisi menghadirkan tersangka penjual produk kosmetik kedaluarsa di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluarsa yang masih diperjualbelikan di masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tersangka berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluarsa yang palsu.

"Labelnya dihapus dengan menggunakan peralatan untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kadaluarsa yang menempel di produk," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri atas lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga: Palu "perang" lawan makanan kedaluarsa
Baca juga: YLK Sumsel: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial
Baca juga: BBPOM Banda Aceh sita 2.542 kosmetik ilegal


Barang tersebut, kata dia, dijual dengan harga yang sangat murah dan diobral di sejumlah lokasi keramaian masyarakat. Usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dalam sehari tersangka bisa menjual sekitar tiga ribu barang kedaluarsa itu, penghasilannya satu pekan bisa lima sampai 10 juta," kata dia.

Barang tersebut disita dari sebuah ruko dan gudang penyimpanan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain tersangka P, didapat pula empat pegawai yang statusnya saksi dalam kasus tersebut.

"Kita akan terus melakukan penyisiran dan pengembangan kasus ini, keterangan awal tersangka, barang ini dijual juga ke Medan," katanya.

Sementara itu, sebagai bos usaha kosmetik kedaluarsa, P mengaku mendapat barang tersebut dari daerah Bogor. Barang tersebut berasal dari dua orang yang berinisial S dan A.

Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019