Perjanjian perdagangan yang diusung dan dibuat pemerintah mendapat sorotan oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil, seperti dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menginginkan transparansi lebih dalam proses pembahasannya.Kita tidak mungkin kompetisi di ekspor dan investasi kalau kita tertutup dan tidak ada perjanjian
Menurut Sekjen Kiara Susan Herawati seharusnya perwakilan masyarakat sipil diundang untuk ikut memberikan pandangan terhadap analisis dampak yang akan ditimbulkan oleh berbagai perjanjian perdagangan dan investasi internasional yang akan diratifikasi negara.
Susan juga berpendapat bahwa sebagian besar perjanjian perdagangan dan investasi internasional, baik yang sedang dirundingkan tidak pernah dibuka informasinya kepada publik, khususnya teks perjanjiannya, termasuk komitmen liberalisasi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.
Bahkan, masih menurut dia, proses konsultasi pun tidak dibuka kepada publik, sehingga rakyat kesulitan untuk dapat terlibat secara aktif dalam memberikan masukan.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK No.13/PUU-XVI/2018 telah mengukuhkan kembali perlindungan hak-hak rakyat atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian perdagangan bebas dan investasi internasional. Perjanjian internasional yang berdampak luas tersebut membutuhkan persetujuan rakyat.
Oleh karena itu, ia mengemukakan bahwa Pemerintah dan DPR RI wajib membuka informasi atau teks dan melibatkan rakyat secara luas dalam proses konsultasinya untuk mendapatkan pandangan rakyat mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari perjanjian tersebut terhadap beban keuangan negara yang membebani publik dan terhadap pembentukan undang-undang yang baru.
Kedaulatan negara
Hal senada dikemukakan Indonesia for Global Justice (IGJ). Menurut lembaga itu kedaulatan negara bisa terkikis bila berbagai aturan yang menguntungkan investor dalam berbagai bentuk perjanjian perdagangan bebas dapat bersifat melangkahi regulasi nasional.
"Sudah banyak bukti kedaulatan negara hilang akibat perjanjian perdagangan bebas. Banyak gugatan dihadapi oleh Indonesia karena pemerintah membuat regulasi nasional yang bertentangan dengan komitmen liberalisasi pasar dari perjanjian internasional," kata Direktur Eksekutif IGJ Rachmi Hertanti.
Rachmi menegaskan bahwa perjanjian perdagangan bebas bukan hanya mendiskusikan tarif ekspor dan impor, namun juga akan merundingkan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang akan mengikat negara anggotanya untuk mengharmonisasi regulasi nasional dengan level komitmen liberalisasi yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, ujar dia, ada penegakan hukum dan sanksi yang berlaku terhadap negara anggota yang tidak menjalankan komitmen liberalisasinya. Pada akhirnya Kedaulatan negara tersandera dengan aturan perjanjian perdagangan bebas yang tentunya bertentangan dengan konstitusi.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa meratifikasi perjanjian perdagangan bebas sebenarnya bukan hanya menghitung berapa potensi ekspor Indonesia, tetapi harus dihitung juga dampak terhadap hak rakyat Indonesia yang hilang akibat pengabaian amanat konstitusi dari pelaksanaan perjanjian itu.
Sebelumnya, Rachmi juga menyoroti Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA CEPA) yang dicemaskan ke depannya akan semakin memperbesar potensi jumlah impor dari "Negara Kangguru" tersebut.
IA CEPA, menurut Rachmi, dipastikan akan memperdalam defisit perdagangan antara Indonesia dan Australia yang sejak 2014 hingga 2018 trennya meningkat 50,05 persen atau defisit hingga 3 miliar dolar AS pada tahun 2018.
Menurut kajian yang disusun IGJ, sebenarnya dari perjanjian kerja sama ASEAN dengan Australia-Selandia Baru sebelumnya yang telah diratifikasi pada tahun 2011, hampir 90 persen produk diperkirakan telah dihapuskan tarifnya hingga 0 persen.
Selain itu, IGJ juga mengingatkan bahwa neraca perdagangan Indonesia dengan Australia sejak 2012 terus menunjukan angka defisit, khususnya di sektor nonmigas.
"Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa variabel tarif tidak memberikan pengaruh terhadap kinerja ekspor Indonesia ke Australia. Selama ini, hambatan perdagangan Indonesia ke Australia dipengaruhi oleh faktor tindakan nontarif," ujarnya.
Ia mencontohkan selama ini sejumlah kebijakan seperti standar karantina produk yang diterapkan Australia tidak dapat dengan mudah ditembus eksportir Indonesia sehingga melahirkan biaya tambahan bagi produk ekspor di pasar Australia.
Potensi ekspor
Selain itu, IGJ juga menemukan bahwa potensi ekspor yang belum termanfaatkan oleh Indonesia di pasar Australia hanya senilai 201 juta dolar AS, sebaliknya potensi ekspor Australia ke Indonesia yang belum termanfaatkan sebesar 1 miliar dolar AS atau hampir 5 kali lipat dari tambahan potensi ekspor Indonesia.
Contoh peluang perdagangan dari Australia ke Indonesia yang belum termanfaatkan antara lain bijih gandum senilai 1 miliar dolar AS, di mana pemanfaatannya baru 51 persen, sapi hidup senilai 236 juta dolar AS atau baru termanfaatkan 68 persen saja, serta daging sapi senilai 327 juta dolar AS di mana pemanfaatannya baru 35 persen.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham di sela rangkaian Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers' Meeting/AEM) ke-51 di Bangkok, Thailand, Minggu (8/9).
Enggartiasto bertemu dengan Birmingham beberapa jam sebelum perundingan tingkat menteri untuk Pakta Perdagangan Kawasan yang sudah tujuh tahun belum tuntas yakni "Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)".
RCEP yang masih bersifat rancangan untuk perjanjian perdagangan bebas, melingkupi sebanyak 16 negara dengan kue ekonomi hingga 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia.
Para kepala negara dari 16 anggota RCEP menyuarakan agar pembahasan substansial perjanjian ini selesai pada November 2019. Adapun Australia merupakan salah satu dari 16 negara yang terlibat dalam RCEP dan memiliki kepentingan besar dalam pakta ini.
Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha sebagai Ketua ASEAN, dalam pembukaan AEM ke-51 Jumat (6/9) di Bangkok, menyuarakan pentingnya dorongan dari 16 negara untuk mempercepat penyelsaian RCEP pada akhir tahun ini.
"Finalisasi RCEP tahun ini akan merefleksikan kepercayaan kawasan dan mitra dialog dalam sinkronisasi perdagangan dan investasi," ujar Chan-o-Cha.
Kesepakatan RCEP juga dinilai semakin penting untuk meningkatkan nilai perdagangan negara-negara kawasan di tengah meningkatnya ketegangan hubungan dagang pasar global dan potensi resesi pertumbuhan ekonomi dunia.
RCEP akan melingkupi 10 negara ASEAN yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, serta 6 negara mitra dagang ASEAN yakni China, India, Jepang, Australia, Korea Selatan dan Selandia Baru.
RCEP, blok perjanjian yang disebut sebagai pesaing dari Kemitraan Trans-Pasicif (Trans-Pacific Partnership) mulai dibahas pada 2012 dan diharapkan selesai pada 2015. Namun hingga kini perundingan RCEP belum tuntas karena dihadang perdebatan alot mengenai permasalahan akses pasar ataupun akses jasa di sejumlah negara RCEP.
Tiga perjanjian dagang
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menyatakan telah membidik tiga perjanjian dagang rampung ditandatangani hingga akhir 2019, yakni Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA) dan Indonesia-Taiwan Economic Cooperation Framework Agreement (IT-ECA).
"Kita tidak mungkin kompetisi di ekspor dan investasi kalau kita tertutup dan tidak ada perjanjian. Untuk itu, yang pasti kita harus kejar adalah berbagai perjanjian dagang," kata Mendag di Jakarta, Rabu (4/9).
Terkait IK-CEPA, Indonesia dan Korea Selatan menyepakati target penyelesaian perundingan IK-CEPA pada akhir 2019 dengan mengambil momentum Asean-Korea Commemorative Summit ke-30 di Korea Selatan.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Kedutaan Besar Korea Selatan Jeon Joyoung mengatakan melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (IK-CEPA), volume perdagangan Indonesia dan Korea Selatan dapat mencapai hingga 30 miliar dolar AS pada tahun 2022.
"Pada kunjungan Presiden ke Indonesia tahun 2017, kedua pemimpin sepakat untuk mengembangkan volume perdagangan hingga lebih dari 30 miliar dolar AS pada tahun 2022, dan akan sangat diharapkan bahwa CEPA akan membuatnya mudah untuk dicapai," kata Menteri Joyoung pada wawancara eksklusif di Wisma Antara Jakarta, Kamis (22/8).
Menteri Joyoung menegaskan bahwa sejak Februari, Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah intens membahas perundingan ini agar memaksimalkan keuntungan untuk kedua belah pihak. Perjanjian dagang IK-CEPA, kata dia, direncanakan akan ditandatangani pada Asean-Korea Commemorative Summit ke-30 di Korea Selatan yang digelar November 2019 mendatang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, nilai total perdagangan kedua negara pada 2018 mencapai 18,6 miliar dolar.
Neraca perdagangan Indonesia-Korea pada 2018 surplus bagi Indonesia sebesar 443,6 juta dolar AS. Korea menempati peringkat ke-7 sebagai negara tujuan ekspor utama Indonesia serta menempati urutan ke-6 sebagai negara sumber impor utama Indonesia.
Total ekspor Indonesia ke Korea pada tahun 2018 tercatat sebesar 9,53 miliar dolar AS atau naik 14 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 8,20 miliar dolar AS. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea pada 2018 mencapai 9,1 miliar dolar AS atau naik 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 8,12 miliar dolar AS.
Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Korea pada 2018 adalah batu bara, bijih tembaga, karet alam, kayu lapis, dan timah yang tidak ditempa. Komoditas impor utama Indonesia dari Korea pada 2018 adalah karet sintetis, produk baja besi datar, sirkuit terpadu elektronik, kain tenun benang filamen sintetik, dan kapal lainnya.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini, memang tidak mungkin lagi negara dapat menerapkan proteksi total karena berbagai hal saat ini sudah sangat terkait dengan perdagangan internasional.
Namun, yang harus dapat dipastikan adalah berbagai perjanjian perdagangan yang telah diterapkan agar dapat memberikan kesejahteraan tidak hanya kepada segelintir, tetapi seluruh kalangan rakyat Indonesia.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019