Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar

9 September 2019 12:13 WIB
Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyampaikan sambutan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI di Luar Negeri, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (9/9/2019). ANTARA/Yuni Arisandy
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Publik dan Perlindungan WNI menyampaikan bahwa tantangan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri ke depannya akan semakin besar, termasuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Tantangan pelayanan publik dan perlindungan WNI ke depan akan semakin besar, termasuk kasus TPPO," kata Menlu Retno Marsudi dalam sambutan pembukaan rakor tersebut di Jakarta, Senin.

Menurut Menlu RI, kasus TPPO akan menjadi salah satu tantangan besar dalam perlindungan WNI di luar negeri karena modus operandi dari kejahatan tersebut terus berkembang.

"Banyak modus baru yang dilakukan untuk TPPO, dan harapan masyarakat terhadap kerja pelayanan publik dan perlindungan WNI juga semakin besar," ujar dia.

Baca juga: Ratusan WNI korban penipuan haji ditahan kepolisian Saudi

Baca juga: Indonesia-Iran bahas upaya perlindungan warga negara


Untuk memenuhi harapan masyarakat itu, lanjut Retno, diperlukan suatu sistem yang kuat untuk pelayanan publik dan perlindungan WNI di luar negeri.

"Untuk memenuhi harapan masyarakat akan perlindungan WNI caranya adalah membangun suatu sistem yang kuat. Kadang kita terlalu sibuk dengan rutinitas dan lupa membangun suatu sistem yang kuat. Sistem kuat dapat membuat siapa pun yang memangku tanggung jawab akan dapat menjalankan tugas dengan baik," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Menlu Retno menyebutkan beberapa capaian dalam upaya perlindungan WNI, antara lain sekitar 73.500 kasus WNI di luar negeri yang dapat diselesaikan, 297 WNI yang berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 43 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

"Dan sampai saat ini sudah tidak ada kasus warga Indonesia yang disandera di luar negeri," ucap Retno.

Baca juga: Kemlu minta WNI tunda perjalanan ke Hong Kong

Baca juga: KJRI Jeddah berhasil cairkan uang diyat korban WNI senilai Rp7 miliar

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019