Kepala Unit Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Jakarta Utara, Robert L Tobing mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara dan Sudin Perhubungan untuk ikut dalam operasi penertiban pelanggar ganjil-genap.
"Kami mendukung kebijakan Gubernur dengan Pergub ganjil-genap ini. Jakarta sudah harus mengurangi kemacetan dan polusi udara," kata Robert.
Robert menyebutkan, pihaknya sudah menitipkan kepada petugas Satlantas Polrestro Jakarta Utara agar setiap penindakan ganjil-genap juga dilakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pajaknya masih berlaku dan pengesahan STNK-nya masih dilakukan atau tidak.
"Kalau dalam proses razia ini ada pengendara yang menunggak pajak, kami harapkan mereka bisa langsung ke Samsat terdekat mengurus perpanjangan pajaknya di Jakarta Utara. Kami berharap kerja sama ini dengan Satlantas Polrestro bisa berjalan dengan baik," kata Robert.
Baca juga: Polantas Matraman tilang sembilan pelanggar ganjil-genap
Baca juga: Lalin Jalan Pramuka padat saat penertiban ganjil genap
Baca juga: Pelanggar aturan ganjil-genap di Gunung Sahari coba suap Polisi
Menurut Robert, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan melalui penindakan pelanggaran ganjil genap ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
"UU 22 juga mengatakan ada razia di jalan bisa melihat pengesahan STNK-nya. STNK sah apabila sudah melakukan pembayaran pajak," katanya.
Selama operasi gabungan penindakan pelanggaran ganjil genap di depan Pospol WTC Mangga Dua, Jakarta Utara ada satu pengendara yang juga terjaring razia selain melanggar ganjil genap juga mati pajak kendaraannya.
Robert mengatakan optimalisasi penarikan pajak kendaraan melalui penindakan pelanggaran ganjil genap akan berlangsung terus setiap razia dilakukan oleh petugas.
Tahun 2019 ini Samsat Kota Administrasi Jakarta Utara menargetkan penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp1,5 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2018 yakni Rp1,4 triliun dengan realisasi 100,56 persen.
"Hingga Agustus ini tercatat realisasi target penerimaan sudah di angka 68 persen, sisa 32 persen kita optimalkan di tiga bulan terakhir ini," kata Robert.
Upaya untuk mencapai target penerimaan pajak 100 persen dilakukan Samsat Jakut dengan melaksanakan operasi dari pintu ke pintu melalui surat pendaftar ulang kepada wajib pajak kendaraan.
Samsat Jakarta Utara mencatat jumlah wajib pajak kendaraan sebagai 1.500.079 wajib pajak yang tercatat di sistem.
"Kita juga lakukan jemput bola penarikan pajak kendaraan melalui data, berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyampaikan kewajiban kepada wajib pajak," kata Robert.
Samsat Jakarta Utara juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan di pusat perbelanjaan seperti di Mall Artha Gading, Mangga Dua Pluit.
Bagi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraannya dikenai denda sebesar dua persen per setiap bulannya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019