Aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.Kami menuntut hal yang sama karena aparat desa dan RT diatur dalam peraturan bupati yang sama
"Aspirasi kenaikan gaji dan tunjangan itu sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara," kata Ketua Forum Sekretaris Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Yuni Nurhayati Aka, ketika ditemui, Senin.
Aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan insentif seperti dana operasional Rukun Tetangga (RT) yang dinaikkan 100 persen. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan dana operasional RT dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
"Kami menuntut hal yang sama karena aparat desa dan RT diatur dalam peraturan bupati yang sama," jelas Yuni Nurhayati.
"Tuntutan kenaikan gaji dan insentif 100 persen aparat desa itu hal yang wajar," ujar Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman ketika ditemui terpisah.
Namun, lanjut ia, kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa tersebut harus berdasarkan aturan, apakah peraturan daerah memungkinkan kenaikan gaji dan insentif aparat desa tersebut.
Tuntutan kenaikan gaji dan insentif aparat desa itu, menurut Sariman, perlu dibahas antara eksekutif dan legislatif dan besaran kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa yang diakomodir tergantung hasil pembahasan.
Saat ini gaji kepala desa sebesar Rp3 juta dan tunjangan Rp1,5 juta per bulan, sedangkan gaji sekretaris desa Rp2,35 juta dengan insentif Rp1,05 juta per bulan.
Untuk gaji perangkat desa lainnya meliputi kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun sebesar Rp1,75 juta dan tunjangan Rp1 juta per bulan.
Gaji dan insentif aparat desa tersebut dinilai masih minim, sehingga aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan tunjangan 100 persen.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019