• Beranda
  • Berita
  • Kantor pemerintah diharap berlakukan sehari tanpa kendaraan pribadi

Kantor pemerintah diharap berlakukan sehari tanpa kendaraan pribadi

9 September 2019 16:10 WIB
Kantor pemerintah diharap berlakukan sehari tanpa kendaraan pribadi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). (Antara/Livia Kristianti)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap kebijakan pemberlakuan sehari tanpa kendaraan pribadi yang dilakukan Dinas Perhubungan juga dapat diimplementasikan di kantor-kantor pemerintah yang ada di Jakarta.

“Kita sudah mengimplementasikan dan mendorong terjadinya kinerja lalu lintas dan kualitas udara yang membaik, karena kita juga telah meninggalkan kendaraan pribadi di rumah,” kata Syafrin dihubungi di Jakarta, Senin.

Pemberlakuan sehari tanpa kendaraan sebagai bentuk dukungan Dinas Perhubungan atas Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Syafrin menambahkan kebijakan sehari tanpa kendaraan untuk kantor pemerintah, tidak wajib di hari Rabu seperti Dinas Perhubungan, tetapi dapat menggunakan hari-hari lain di saat waktu kerja.

“Paling tidak, satu kantor menetapkan satu hari tanpa kendaraan pribadi,” harap Syafrin.

Baca juga: Dishub Jakarta berlakukan Rabu tanpa kendaraan pribadi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin, 9 September 2019 mulai memberlakukan penerapan aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda empat pada 25 ruas jalan di Provinsi DKI Jakarta.

Waktu pemberlakuan dimulai pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Syafrin berharap dengan diterapkannya perluasan kawasan ganjil-genap di Jakarta, dapat menurunkan volume lalu lintas kendaraan dengan target mencapai 40 persen.

“Saat ujicoba yang dilakukan sebelumnya, penurunan volume kendaraan sekitar 25 persen,” ujarnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019