Polres Jaktim tilang 297 pelanggar ganjil genap

9 September 2019 16:13 WIB
Polres Jaktim tilang 297 pelanggar ganjil genap
Petugas lalu lintas menyetop kendaraan yang melanggar ketentuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). ANTARA/Andi Firdaus/pri
Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur menilang total 297 pengendara saat penerapan perdana sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap di wilayah hukum setempat, Senin pagi.
 
"297 surat tilang kita keluarkan di empat ruas ganjil genap, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, dan Jalan MT Haryono," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin di Jakarta.

Baca juga: Ganjil-genap, Dishub Jakarta Timur siagakan 68 personel
 
Menurut dia jumlah pengendara yang ditilang itu berdasarkan hasil rekapitulasi petugas di lapangan sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
 
Pengendara yang ditilang, katanya, juga termasuk yang menempuh perjalanan keluar dari pintu tol.
 
Sejumlah alasan pengendara yang mendominasi adalah lupa bahwa hari ini tanggal ganjil atau mengaku hanya memiliki satu mobil.

Baca juga: Pelanggar aturan ganjil-genap di Gunung Sahari coba suap Polisi
 
Pernyataan itu disampaikan Sutimin saat sedang bersiap menertibkan kembali pelanggar ganjil genap gelombang kedua pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di Jalan Pramuka.
 
Sutimin memprediksi volume kendaraan akan meningkat lebih banyak pada saat jam pulang kerja atau gelombang kedua ganjil genap.
 
"Ya kalau macet di jalan alternatif yang tidak diberlakukan ganjil genap tersebut, sudah pasti nambah volume (kendaraan)," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019