Karena kalau tidak, kesannya kita saja yang jorok
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan mengajukan skema pungutan baru kepada kapal domestik maupun asing, terkait sampah yang dibuang ke laut.
“Iya, jadi sekarang lagi kita siapkan untuk bawa ke International Maritime Organization (IMO), untuk kapal-kapal yang melewati selat-selat kita, itu punya kewajiban untuk membantu kebersihan di laut,” kata Luhut di Jakarta, Senin.
Menurut Luhut, skema pungutan tersebut juga diberlakukan bagi kapal internasional agar mereka turut bertanggung jawab terkait kebersihan laut Indonesia.
“Karena kalau tidak, kesannya kita saja yang jorok. Padahal mereka juga punya tanggung jawab. Ada minyak yang jatuh dari dia, ada dia buang sampah, walaupun sekarang kita wajibkan garbage fee,” ujar Luhut.
Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendukung target penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada tahun 2025.
Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir 2 tahun dari mulai isu berkembang.
Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018 itu.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019