• Beranda
  • Berita
  • Kemendag musnahkan temuan impor tak sesuai izin di Semarang

Kemendag musnahkan temuan impor tak sesuai izin di Semarang

9 September 2019 17:02 WIB
Kemendag musnahkan temuan impor tak sesuai izin di Semarang
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono (kedua kanan) memusnahkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc

Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Semarang, Jawa Tengah.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah.

”Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono lewat keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor.

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas mainan anak, bahan baku plastik, dan sepeda roda dua. Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importir.

Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” tandas Veri.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Pemusnahan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir nama pelaku usahanya dan/atau kenakan sanksi pidana,” pungkas Wahyu.

Baca juga: Kemendag sita 551 bal pakaian bekas impor ilegal di Bandung
Baca juga: Menteri LHK minta Permendag direvisi untuk cegah sampah impor ilegal
Baca juga: Kemendag sita 670 ton bawang bombai impor ilegal

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019