Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, meninggalnya seorang tersangka kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tidak menghambat proses penyidikan polisi untuk menyelesaikan kasus pornografi tersebut."Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses penyidikan untuk tersangka dihentikan karena dia meninggal dunia," katanya.
"Keterangannya (tersangka yang meninggal dunia, Red) sudah dirasa cukup oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, di Garut, Jawa Barat, Senin.
Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah menetapkan tiga tersangka yakni seorang perempuan inisial V (19), lalu mantan suami V yakni inisial A (30), dan tersangka inisial W yang terlibat dalam video itu.
Tersangka A, kata Kapolres, diberitahukan telah meninggal dunia, Sabtu (7/9), karena sakit sehingga proses hukum yang menimpa almarhum dihentikan.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proses penyidikan untuk tersangka dihentikan karena dia meninggal dunia," katanya.
Meski sudah dihentikan, kata Kapolres, tim penyidik telah mendapatkan keterangan yang cukup menguatkan dari almarhum, sehingga kasus tersebut terus dilanjutkan dengan tersangka dua orang.
"Keterangannya sudah menguatkan," katanya lagi.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika video asusila yang diperankan tersangka tersebar di media sosial, lalu polisi menelusurinya dan berhasil mengungkap pelakunya.
Kedua tersangka yakni V dan W dilakukan penahanan, sedangkan inisial A tidak ditahan karena kondisinya sakit hingga akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019