Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai proses persidangan dugaan kartel tiket pesawat yang melibatkan Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, dan Lion Air pada Selasa, 10 September 2019.Kami pastikan sidang besok memenuhi hukum acara persidangan
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitera KPPU Ahmad Muhari di Kantor KPPU. “Perkara ini terkait pelangaran Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Ini kita kenal dengan kasus kartel tiket pesawat,” kata Ahmad Muhari, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Sampai hari ini, menurut Muhari, KPPU telah melakukan proses pemeriksaan pendahuluan yang melibatkan semua terduga. Nantinya, KPPU akan menggelar beberapa proses persidangan antara lain pembacaan laporan dugaan pelanggaran pada sidang pertama dan mendengarkan keterangan dari para terlapor atas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa persidangan sifatnya terbuka untuk umum. Namun, KPPU memberikan ruang bagi para terlapor untuk meminta apabila pemaparan data mereka bersifat rahasia ekonomi bisnis dan meminta dilindungi maka akan dipertimbangkan oleh majelis.
“Kami pastikan sidang besok memenuhi hukum acara persidangan. Sebelumnya juga sudah saya sampaikan semua ke pihak-pihak terkait,” kata Guntur.
Agenda persidangan pertama meliputi penyampaian dugaan laporan pelanggaran yang terbuka untuk umum. Setelah itu, pada persidangan kedua para terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran. “Bisa dengan penyampaian saksi ahli atau dokumen. Nantinya majelis juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Guntur juga menjelaskan bahwa majelis persidangan akan langsung dipimpin oleh Ketua KPPU Kurnia Toha dengan anggota majelis Kodrat Wibowo dan Yudi Hidayat dari KPPU.
Selain kasus kartel tiket pesawat, KPPU juga memiliki beberapa agenda lain yang berkaitan dengan industri penerbangan. Setidaknya masih ada tiga perkara terkait industri penerbangan yang laporannya sedang berjalan di KPPU yakni soal kenaikan harga kargo pesawat dan kasus dugaan pemberian keistimewaan travel umroh oleh Garuda.
“Ini ada yang masih dalam proses penyelidikan. Kalau soal travel umroh, ini melibatkan banyak pihak sehingga perlu penyelidikan lebih mendalam dan butuh waktu yang cukup banyak,” kata Guntur.
Baca juga: Tak lama lagi, rute Solo-Kuala Lumpur dibuka via Malaysia Airlines
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019