Cuitan Veronica Koman dinilai tidak provokatif

9 September 2019 22:23 WIB
Cuitan Veronica Koman dinilai tidak provokatif
Solidaritas Pembela Aktivis HAM meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman (ANTARA/Dyah Dwi)

Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero,

Sebanyak empat cuitan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya dinilai sejumlah aktivis HAM tidak mengandung unsur provokatif.

"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin.

Saat solidaritas pembela aktivis HAM yang beramai-ramai datang meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua.

Baca juga: Ditjen Imigrasi akan cabut paspor Veronica Koman

Terkait cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar mengatakan adalah "mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" pada 18 Agustus 2019 serta "momen polisi mulai tembak asrama Papua" pada 17 Agustus 2019.

Selanjutnya, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.

"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ucap Damar.

Sebagai bukti, para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan diantaranya flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto.

Baca juga: Sejumlah aktivis minta Komnas HAM beri Veronica Koman perlindungan

Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.

Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.

Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya.

Baca juga: Papua Terkini- Polri bersurat ke Divhubinter soal Veronica Koman

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019