Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan Maklumat Wali Kota Jambi tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap tersebut kepada instansi pendidikan dan sekolah pada Senin malam (9/9).
"Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, maka guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, libur sekolah siswa SD dan SMP ditambah," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar dalam siaran pers Humas Pemerintah Kota Jambi, Senin malam (9/9).
Siswa Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini diperpanjang dari tiga hari menjadi lima hari dari Senin (9/9) sampai Jumat (13/9) dan siswa Kelas I sampai IV Sekolah Dasar masa liburnya ditambah dari dua hari menjadi tiga hari mulai Senin (9/9) sampai Rabu (11/9).
Murid Kelas V dan VI Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang semula hanya dikurangi jam belajarnya juga diliburkan selama dua hari mulai Selasa (10/9).
Namun kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah tetap diminta masuk seperti biasa.
"Setelah waktu libur Kegiatan Belajar Mengajar ditetapkan, maka kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.
Dalam siaran persnya, Pemerintah Kota Jambi juga mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan serta mengenakan masker jika harus berkegiatan di luar ruangan untuk menghindari dampak kabut asap terhadap kesehatan.
Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan parameter konsentrasi PM 2,5 pada 9 September pukul 20.00 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 746, termasuk kategori berbahaya.
Baca juga:
Kualitas udara kategori berbahaya, Pemkot Jambi liburkan anak sekolah
Kualitas udara di Jambi malam hari tidak sehat
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019