• Beranda
  • Berita
  • Anggota MPR RI: Tidak ada niat mengembalikan GBHN Orde Baru

Anggota MPR RI: Tidak ada niat mengembalikan GBHN Orde Baru

10 September 2019 11:41 WIB
Anggota MPR RI: Tidak ada niat mengembalikan GBHN Orde Baru
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono, di Yogyakarta, Selasa, (10/09/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak pernah berniat mengembalikan GBHN Orde Baru sebagai haluan negara

"Smpai terakhir kemarin, gagasan haluan negara yang kita rumuskan bukan seperti itu. Tidak pernah ada pikiran mengembalikan GBHN seperti zaman Orde Baru, itu tidak ada," kata Bambang Sadono dalam kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019, di Yogyakarta, Selasa.

Baca juga: GBHN diharapkan jadi pandu pembangunan ke depan

Baca juga: Ketua MPR singgung soal GBHN dalam peringatan Hari Konstitusi


Bambang menilai, pemahaman publik mengenai gagasan tersebut perlu diluruskan, karena haluan negara yang dimaksud saat ini merupakan program haluan jangka panjang 10-50 tahun mendatang dan jadi landasan haluan pembangunan.

Haluan negara yang diwacanakan agar pembangunan lebih terarah, bukan diposisikan seperti sistem rancangan pembangunan GBHN Orde Baru yang dijadikan bahan evaluasi setiap lima tahun dan dipergunakan juga untuk mengevaluasi kinerja Presiden.

"Ada kesalahpahaman yang luar biasa menurut saya karena istilah GBHN itu sendiri, tidak ada pikiran mengembalikannya GBHN seperti zaman Orde Baru, rumusan aslinya adalah adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN," katanya.

Sebelumnya, MPR telah menyepakati perlunya haluan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.

Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan amendemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara yang telah disempurnakan dan konsepnya akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disempurnakan lebih lanjut.

Baca juga: Sikap Jokowi terkait amendemen UUD 1945 dipuji

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019