• Beranda
  • Berita
  • Civitas LIPI tolak Revisi UU KPK dan desak Presiden bersikap serupa

Civitas LIPI tolak Revisi UU KPK dan desak Presiden bersikap serupa

10 September 2019 15:07 WIB
Civitas LIPI tolak Revisi UU KPK dan desak Presiden bersikap serupa
Peneliti senior LIPI Siti Zuhro (kanan) dan Dewi Fortuna Anwar dalam konferensi pers Penolakan Civitas LIPI terhadap Revisi UU KPK di Jakarta, Selasa, 10/9/2019). ANTARA/Rangga Pandu/am.
Civitas Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) secara tegas menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan DPR RI, serta meminta Presiden mengambil sikap yang sama.

"Kami Civitas LIPI yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya yang berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK melalui Usulan Revisi UU KPK," ujar perwakilan Civitas LIPI, Dian Aulia saat membacakan poin penolakan, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hanura tidak setuju revisi UU lemahkan KPK
Baca juga: Lembaga keumatan desak Presiden tidak dukung upaya pelemahan KPK


Civitas LIPI menegaskan persetujuan Revisi UU KPK dilakukan dalam rapat paripurna yang hanya dihadiri oleh 77 orang dari 560 anggota DPR.

Menurut Civitas LIPI, proses pembahasan Revisi UU KPK dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik.

Selain itu, isi usulan Revisi UU KPK justru berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

Civitas LIPI mencermati Revisi UU KPK inisiatif DPR menyangkut sejumlah hal antara lain:

1. Menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif;
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi;
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR;
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;
5. Kewenangan penuntutan dihilangkan;
6. Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas;
7. Perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
8. KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3);
9. Perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan;
10. Kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.

Civitas LIPI menegaskan KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain.

Dengan demikian, Civitas LIPI berpandangan keberadaan KPK adalah salah satu bagian dari amanah reformasi, sekaligus amanah konstitusi.

"Sehubungan dengan itu, kami mendesak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo agar menolak Revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan, independensi dan melumpuhkan kinerja KPK," ujar Dian.

Penolakan atas Revisi UU KPK sejauh ini telah ditandatangani 146 anggota Civitas LIPI, di mana di antaranya termasuk 25 Profesor LIPI.

Beberapa nama peneliti senior LIPI ikut menandatangani seperti Syamsuddin Haris, Siti Zuhro serta Dewi Fortuna Anwar.

Baca juga: AMJ aksi bagikan brosur dukung revisi UU KPK
Baca juga: Arief Poyuono sebut revisi UU KPK harus ditolak

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019