Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) guna mewujudkan ibu kota yang berperadaban.Lebih menarik lagi bila gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia, kata dia
"Tujuannya agar cita-cita IKN yang baru benar-benar dapat direalisasikan di Kalimantan Timur, untuk mewujudkan mimpi bersama memiliki ibu kota yang bersih, hijau, smart, indah, teratur dan memiliki peradaban tinggi," ujar Emrus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pertama, kata dia, perlu adanya pasal yang mengatur tentang larangan kampanye untuk membatalkan pembangunan IKN dalam pemilihan-pemilihan presiden yang akan datang.
Emrus mengatakan, hal tersebut penting agar ke depan pembangunan IKN tidak dipolitisasi dalam agenda politik lima tahunan.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus miliki indikator jelas Ibu Kota Negara
Kedua, perlu adanya pasal yang mengatur interval waktu pembangunan IKN, guna memastikan terealisasinya pusat pemerintahan baru di Bumi Borneo itu.
"Dicantumkan interval waktu pembanguan IKN selesai paling lambat 20 tahun, misalnya, setelah ditetapkan dalam UU," kata pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Berikutnya, kata Emrus, dalam RUU IKN perlu juga dicantumkan pasal yang mengatur agar setiap presiden terpilih wajib menyelesaikan pembangunan IKN per lima tahunan, sebagaimana yang sudah ditetapkan atau diagendakan dalam RUU IKN.
Keempat, kata dia, diperlukan pula pasal yang mengatur tata cara pemilihan gubernur atau kepala daerah di IKN.
Baca juga: Pemindahan Ibu kota Negara ke Kalimantan lebih kuat dengan Tap MPR
Dia mengusulkan agar gubernur atau kepala daerah di IKN yang pertama ditetapkan oleh presiden, kemudian yang berikutnya dipilih langsung oleh warga masyarakat yang memiliki KTP di wilayah IKN yang baru.
"Lebih menarik lagi bila gubernur IKN dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia pada pemilu serentak lima tahunan. Dengan demikian, gubernur sebagai pimpinan IKN Republik Indonesia, sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Terakhir, Emrus menyarankan agar dalam RUU IKN terdapat pasal yang mengatur mengenai ketentuan kota administrasi.
Baca juga: Pemindahan ibu kota negara ke Kaltim telah melalui kajian strategis
Ada beberapa skema yang bisa dipilih oleh pemerintah, misalnya ibu kota terdiri dari lima kota madya yang dipimpin oleh masing-masing seorang wali kota tanpa wakil wali kota, atau IKN dengan hanya satu kota madya tanpa wali kota.
"Gubernur atau kepala daerah hanya dibantu oleh satu wakil gubernur dengan seperangkat kepala dinas sesuai kebutuhan," kata dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019