Wahana lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemprov Lampung segera mencabut izin penambangan pasir laut di area Gunung Anak Krakatau oleh PT LIP karena telah merusak ekosistem dan biota di dalamnya.
"Saya menginginkan di laut Lampung dari titik nol sampai 12 nol tidak ada lagi izin penambangan pasir laut oleh perusahaan karena di perda sudah jelas diatur," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, di Bandarlampung, usai melakukan rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa.
Apabila masih ada aktivitas tersebut oleh perusahaan, lanjut dia, maka pihaknya akan menggandeng kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum kepada PT yang bersangkutan karena landasan hukumnya sudah ada dan jelas.
Menurut dia, PT LIP telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pulau-pulau kecil dengan melakukan penambangan di sekitar GAK yang juga telah meresahkan warga Pulau Sebesi.
"Kami juga akan segera memberikan surat tembusan ke KLHK, KKP dan KPK berdasarkan laporan kita hari ini," tegas dia.
Ketua Komisi I sementara DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, bahwa pihaknya hari ini akan menampung apa yang disampaikan oleh Walhi dan warga Pulau Sebesi terkait masalah ini dan akan segera membentuk pokja yang akan mengkaji dan meninjau fakta riilnya.
"Saya berharap semua fraksi hari ini sudah berembuk dan mengirimkan nama-nama anggota yang akan menjadi pokja agar segera dibuatkan SK-nya," kata dia.
Menurut dia, prinsipnya apabila si perusahaan telah mencemari lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan pencarian nelayan serta melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam aktivitasnya sudah pasti itu melanggar hukum akan segera ditindak.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019