Anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono meyakinkan rencana amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 tidak akan mungkin melenceng kemana-mana seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak.Fraksi di MPR sudah setuju, tinggal mereka bagaimana menyampaikan kepada pimpinan partai, karena yang mengusulkan ke MPR itu nantinya ya para anggota (sesuai keputusan pimpinan partai), sampai sekarang belum ada usulan itu, katanya
Bambang Sadono, di sela kegiatan Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2019 di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, perubahan tidak akan melenceng, meluas atau melebar dari tujuan awal karena semuanya telah diatur Pasal 37 UUD. Dalam aturan itu, perubahan dilakukan secara adendum dengan menyebutkan pasal atau ayat yang akan diubah, alasan perubahannya dan rumusan baru setelah perubahan.
"Jadi tidak mungkin terjadi, apalagi semua itu syaratnya harus disepakati dari separuh dari dua pertiga (anggota MPR) yang hadir, kalau tidak lebih dari itu tidak mungkin amandemen akan dibahas," kata dia.
Baca juga: Zulkifli Hasan sebut semua partai setuju amendemen terbatas UUD
Rancana amandemen tersebut, kata dia, telah disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR, sekarang keputusan amandemen bisa bergulir ke tahap selanjutnya jika para pimpinan parpol memberi "lampu hijau".
"Fraksi di MPR sudah setuju, tinggal mereka bagaimana menyampaikan kepada pimpinan partai, karena yang mengusulkan ke MPR itu nantinya ya para anggota (sesuai keputusan pimpinan partai), sampai sekarang belum ada usulan itu," katanya.
Baca juga: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru
Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan amandemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara yang telah disempurnakan dan konsepnya akan dibagi ke fraksi-fraksi untuk disempurnakan lebih lanjut.
MPR telah menyepakati perlunya haluan negara seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.
Baca juga: Sikap Jokowi terkait amendemen UUD 1945 dipuji
Sejumlah pihak khawatir rencana amandemen terbatas tersebut nantinya tidak hanya mengenai gagasan haluan negara saja tapi merambah pada pasal-pasal lainnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019