"Persepsi di banyak masyarakat, yang dianggap sukses itu kalau makin banyak yang ditangkap. Boleh saja itu dikatakan prestasi, tapi prestasi yang benar ialah kalau makin kurang orang yang ditangkap karena itu menunjukkan korupsi sudah berkurang," kat
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan ada kekeliruan persepsi terkait keberhasilan penindakan korupsi, seharusnya kesuksesan itu ditandai dengan semakin sedikit orang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Persepsi di banyak masyarakat, yang dianggap sukses itu kalau makin banyak yang ditangkap. Boleh saja itu dikatakan prestasi, tapi prestasi yang benar ialah kalau makin kurang orang yang ditangkap karena itu menunjukkan korupsi sudah berkurang," kata Wapres JK kepada wartawan, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa.
Selama ini, masyarakat menilai keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi adalah dari seringnya lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Padahal, menurut JK, standar OTT yang dilakukan KPK seharusnya diperbaiki dengan menggunakan peraturan dan undang-undang yang semakin memperkuat lembaga tersebut.
"Jangan modalnya OTT, tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ujarnya lagi.
Baca juga: Guru Besar LIPI: Revisi UU KPK pembohongan publik
Karena itu, Wapres mendukung adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, antara lain mengatur pembentukan dewan pengawas, kewenangan penyadapan seizin dewas, dan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Baca juga: Tolak revisi UU KPK, Kopel ingin temui Presiden Jokowi
JK menegaskan bahwa revisi UU KPK tersebut tidak bertujuan untuk melemahkan lembaga tersebut, melainkan memperkuatnya agar memiliki kerangka batas hukum dan hak asasi manusia.
"Intinya kita ingin mendorong KPK, tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas, ada kepastiannya baik bagi KPK juga bagi masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK," ujarnya pula.
Baca juga: Wapres: Pemerintah tidak setujui semua usulan revisi UU KPK
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019