"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.
Baca juga: Hakim vonis penjara pencabul bocah selama delapan tahun
Baca juga: Hakim vonis pencabul delapan tahun penjara
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki anak dan istri, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Robert Lesnusa, dan Rahbil Sahril maupun JPU Lilia Heluth menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Peristiwa pidana itu terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 di rumahnya, kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Istri terdakwa saat itu sedang pergi ke Malaysia, sedangkan terdakwa tinggal bersama anaknya dan keluarga korban.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019